Pembangunan Koperasi di Indonesia
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber: Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
dan google
Senin, 27 Desember 2010
ekonomi koperasi 13
Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Fri, 30/06/2006 - 11:07am — godam64 Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
sumber: google
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
sumber: google
ekonomi koperasi 12
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
- MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
- METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
ekonomi koprasi11
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
sumber:
http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com/
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
sumber:
http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com/
ekonomi koprasi11
permodalan koperasi
Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER MODALKOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
KOPERASI (UU No. 25/1992)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER MODALKOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital),bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
KOPERASI (UU No. 25/1992)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
ekonomi koprasi10
BAB 7
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
&nb sp; b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c.. c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
&nb sp; b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c.. c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
ekonomi koprasi9
Pola Manajemen Koperasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
Ropke J
( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas
Perkembangan/
Keberhasilan
Koperasi
Sarana Usaha
Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk.
(Alam Sosial
dan Ekonomi)
Keadaan sosial dan ekonomi
Individu anggota
Partisipasi
Anggota
Manfaat Ekonomi
Manfaat
Non Ekonomi
Motivasi
Utilitarian
Normatif
Karakter
individu
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota �� sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama �� semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
ekonomi koprasi8
Perkembangan Kredit Usaha Rakyat ( KUR )
Sebelumnya saya pernah menampilkan posting tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sini. Realisasi Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) Per tanggal 31 Desember 2008 mencapai Rp.12.624,1 milyar Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) untuk 1.671.630 debitur Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) atau rata-rata Kredit Usaha Rakyat per debitur sebesar Rp. 7,55 juta. Jika dibandingkan realisasi Kredit Usaha Rakyat per 30 Nopember 2008 sebesar Rp. 12.012,7 milyar untuk 1.566.859 debitur atau rata-rata kredit per debitur Rp. 7,67 juta penyaluran Kredit Usaha Rakyat meningkat sebesar Rp. 611,4 milyar (5,09%) dan debitur meningkat sebanyak 104.771 (6,69%)
dan rata-rata kredit menurun sebesar Rp 0,12 juta (-1,50 %)
dan rata-rata kredit menurun sebesar Rp 0,12 juta (-1,50 %)
Kementerian Negara Koperasi dan UKM sendiri akan segera menurunkan plafon pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi di bawah Rp50 juta. Tujuanya jelas agar program Kredit Usaha Rakyat mampu menjangkau lebih luas usaha-usaha mikro di seluruh Tanah Air.
Selama ini masih ada bank yang menyalurkan kredit dengan rata-rata sekitar Rp174 juta per UKM yang mengajukan, Rp165 juta, dan bahkan ada yang rata-ratanya Rp330 juta.
Pada Tahun 2009 Pemerintah akan melanjutkan program kredit usaha rakyat (KUR) dengan menyediakan dana tambahan Rp 10 triliun sehingga akumulasi dana yang beredar pada usaha mikro, kecil menengah (UMKM) mencapai Rp24,5 triliun.
Dilapangan Efektifitas Kredit Usaha Rakyat memang masih
dipertanyakan bahkan beberapa pihak menuding program Kredit Usaha Rakyat merusak pasar Dwinda Ruslan Direktur Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) misalanya mempunyai Pendapat yang sangat kapitalis bahwa seharusnya masalah bunga kredit usaha rakyat sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Terlepas efektif tidaknya program ini nyatanya animo KUKM untuk mengakses program ini sedemikian besar, dan pastinya nuansa politis juga kental menyeruak. Sebuah partai mengklaim bahwa program Kredit Usaha Rakyat adalah hasil "pejabat anu" dipartainyaJ
Dari berbagai sumber
Perkembangan Kredit Usaha Rakyat ( KUR )
Sebelumnya saya pernah menampilkan posting tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sini. Realisasi Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) Per tanggal 31 Desember 2008 mencapai Rp.12.624,1 milyar Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) untuk 1.671.630 debitur Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) atau rata-rata Kredit Usaha Rakyat per debitur sebesar Rp. 7,55 juta. Jika dibandingkan realisasi Kredit Usaha Rakyat per 30 Nopember 2008 sebesar Rp. 12.012,7 milyar untuk 1.566.859 debitur atau rata-rata kredit per debitur Rp. 7,67 juta penyaluran Kredit Usaha Rakyat meningkat sebesar Rp. 611,4 milyar (5,09%) dan debitur meningkat sebanyak 104.771 (6,69%)
dan rata-rata kredit menurun sebesar Rp 0,12 juta (-1,50 %)
dan rata-rata kredit menurun sebesar Rp 0,12 juta (-1,50 %)
Kementerian Negara Koperasi dan UKM sendiri akan segera menurunkan plafon pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi di bawah Rp50 juta. Tujuanya jelas agar program Kredit Usaha Rakyat mampu menjangkau lebih luas usaha-usaha mikro di seluruh Tanah Air.
Selama ini masih ada bank yang menyalurkan kredit dengan rata-rata sekitar Rp174 juta per UKM yang mengajukan, Rp165 juta, dan bahkan ada yang rata-ratanya Rp330 juta.
Pada Tahun 2009 Pemerintah akan melanjutkan program kredit usaha rakyat (KUR) dengan menyediakan dana tambahan Rp 10 triliun sehingga akumulasi dana yang beredar pada usaha mikro, kecil menengah (UMKM) mencapai Rp24,5 triliun.
Dilapangan Efektifitas Kredit Usaha Rakyat memang masih
dipertanyakan bahkan beberapa pihak menuding program Kredit Usaha Rakyat merusak pasar Dwinda Ruslan Direktur Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) misalanya mempunyai Pendapat yang sangat kapitalis bahwa seharusnya masalah bunga kredit usaha rakyat sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Terlepas efektif tidaknya program ini nyatanya animo KUKM untuk mengakses program ini sedemikian besar, dan pastinya nuansa politis juga kental menyeruak. Sebuah partai mengklaim bahwa program Kredit Usaha Rakyat adalah hasil "pejabat anu" dipartainyaJ
Dari berbagai sumber
ekonomi koprasi7
Peserta Pemilu 2009 mengusung misi Ekonomi Koperasi ,mungkinkah?
PEMILU INDONESIA 2009 segera digelar daftar partai politik 2009 pun selesai diverifikasi. Perhelatan akbar 5 tahunan yang "konon" akan menetukan nasib bangsa yang kita sebut dengan pemilu akan digelar 9 April mendatang. 34 Partai peserta pemilu 2009 akan memperebutkan suara171.068.667 orang jumlah pemilih. Bursa capres 2009 pun semakin panas, kandidat2 "top level" yang seringkali unggul disetiap jajak pendapat agaknya sulit dibendung oleh capres alternatif, Namun bukan berarti tidak mungkin, fenomena obama setidaknya memberikan gambaran "keajaiban" capres alternatif Kemampuan obama memanfaatkan media dan membangun komunitas menjadi kunci keberhasilan salah satu presiden termuda negara adidaya tersebut. Dalam konteks yang sedikit berbeda obama miracle bukan tidak mungkin terjadi di indonesia, tentu dengan cara yang sedikit berbeda dengan sang "amak menteng" tersebut, penetrasi penggunaan media online di indonesia yang baru mencapai 30 jutaan tidak cukup besar untuk mendulang suara, secara jumlah memang cukup besar tetapi perbedaan background yang sedemikian heterogen menjadikan pengguna internet belum bisa disebut potensi suara masif, kalau toh bisa memerlukan edukasi yang sangat cukup sulit apalagi status "terpelajar" bagi pengguna internet menjadikan mereka lebih realistis untuk menentukan capres, memang bukan berarti tidak mungkin setidaknya capres yang piawai menggunakan media online akan memiliki basis komunikasi yang kuat. Proses kreatif ini telah dilakukan oleh beberapa capres alternatif seperti Bugiakso.
Komunitas masif dengan background yang serupa bisa menjadi peluang pendulang suara yang cukup signifikan dalam pemilu 2009 . Peserta Pemilu 2009 akan lebih mudah mengusung platform politiknya sesuai basis tujuan komunitas.
Pada posting sebelumnya saya pernah mengangkat tentang perkembangan koperasi indonesia dan jika kita berbicara tetang komunitas maka koperasi adalah komunitas yang sangat besar total Koperasi di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi adalah jumlah yang tidak sedikit. pada tahun 2006 saja jumlah anggota koperasi mencapai 28.627.562 orang, 20 % dari jumlah penduduk indonesia, junlah yang tidak sedikit, dengan ambang batas 25% pencapain suara dalam pemilu untuk dapat mengusul capres dalam pemilu 2009 maka tidak sulit bagi capres alternatif untuk bersaing. Perhitungan diatas memang terlalu sederhana untuk sebuah pesta demokrasi sekelas pemilu 2009, tetapi bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan politik yang sangat besar tidak dapat dipungkiri.
Ekonomi Koperasi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah politik indonesia, peran koperasi sebagai bagia dari masyarakat politik cukup segnifikan bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Persoalan sebebarnya justru bukan terletak pada seberapa besar kontribusi suara anggoata koperasi pada pemilu 2009 tetapi lebih kepada seberapa besar komitmen partai politik peserta pemilu 2009 menjadikan koperasi sebgai bagian penting dalam sistem ekonomi indonesia. Kebijakan pemerintah yang lebih condoh terhadap kepentingan kapitalis menjadikan 90 % pelaku bisnis kecil dan koperasi hanya menikmati 20% peluang ekonomi di negeri ini, sebuah ketimpangan yang luar biasa.
Siapapun yang terpilih nantinya yang jelas dia harus berpihak kepada kepentingan rakyat. koperasi dapat menjadi solusi terhadap keterpurukan bangsa ini.
Peserta Pemilu 2009 mengusung misi Ekonomi Koperasi ,mungkinkah?
PEMILU INDONESIA 2009 segera digelar daftar partai politik 2009 pun selesai diverifikasi. Perhelatan akbar 5 tahunan yang "konon" akan menetukan nasib bangsa yang kita sebut dengan pemilu akan digelar 9 April mendatang. 34 Partai peserta pemilu 2009 akan memperebutkan suara171.068.667 orang jumlah pemilih. Bursa capres 2009 pun semakin panas, kandidat2 "top level" yang seringkali unggul disetiap jajak pendapat agaknya sulit dibendung oleh capres alternatif, Namun bukan berarti tidak mungkin, fenomena obama setidaknya memberikan gambaran "keajaiban" capres alternatif Kemampuan obama memanfaatkan media dan membangun komunitas menjadi kunci keberhasilan salah satu presiden termuda negara adidaya tersebut. Dalam konteks yang sedikit berbeda obama miracle bukan tidak mungkin terjadi di indonesia, tentu dengan cara yang sedikit berbeda dengan sang "amak menteng" tersebut, penetrasi penggunaan media online di indonesia yang baru mencapai 30 jutaan tidak cukup besar untuk mendulang suara, secara jumlah memang cukup besar tetapi perbedaan background yang sedemikian heterogen menjadikan pengguna internet belum bisa disebut potensi suara masif, kalau toh bisa memerlukan edukasi yang sangat cukup sulit apalagi status "terpelajar" bagi pengguna internet menjadikan mereka lebih realistis untuk menentukan capres, memang bukan berarti tidak mungkin setidaknya capres yang piawai menggunakan media online akan memiliki basis komunikasi yang kuat. Proses kreatif ini telah dilakukan oleh beberapa capres alternatif seperti Bugiakso.
Komunitas masif dengan background yang serupa bisa menjadi peluang pendulang suara yang cukup signifikan dalam pemilu 2009 . Peserta Pemilu 2009 akan lebih mudah mengusung platform politiknya sesuai basis tujuan komunitas.
Pada posting sebelumnya saya pernah mengangkat tentang perkembangan koperasi indonesia dan jika kita berbicara tetang komunitas maka koperasi adalah komunitas yang sangat besar total Koperasi di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi adalah jumlah yang tidak sedikit. pada tahun 2006 saja jumlah anggota koperasi mencapai 28.627.562 orang, 20 % dari jumlah penduduk indonesia, junlah yang tidak sedikit, dengan ambang batas 25% pencapain suara dalam pemilu untuk dapat mengusul capres dalam pemilu 2009 maka tidak sulit bagi capres alternatif untuk bersaing. Perhitungan diatas memang terlalu sederhana untuk sebuah pesta demokrasi sekelas pemilu 2009, tetapi bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan politik yang sangat besar tidak dapat dipungkiri.
Ekonomi Koperasi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah politik indonesia, peran koperasi sebagai bagia dari masyarakat politik cukup segnifikan bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Persoalan sebebarnya justru bukan terletak pada seberapa besar kontribusi suara anggoata koperasi pada pemilu 2009 tetapi lebih kepada seberapa besar komitmen partai politik peserta pemilu 2009 menjadikan koperasi sebgai bagian penting dalam sistem ekonomi indonesia. Kebijakan pemerintah yang lebih condoh terhadap kepentingan kapitalis menjadikan 90 % pelaku bisnis kecil dan koperasi hanya menikmati 20% peluang ekonomi di negeri ini, sebuah ketimpangan yang luar biasa.
Siapapun yang terpilih nantinya yang jelas dia harus berpihak kepada kepentingan rakyat. koperasi dapat menjadi solusi terhadap keterpurukan bangsa ini.
sumber: google
sumber: google
ekonomi koprasi6
Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi
Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Lihat
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi
Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Lihat
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
- Modal koperasi terdiri dari :
modal sendiri dan modal pinjaman
- Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
- Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
- Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
- Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
- Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).
1. | Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi. |
2. | Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi). |
3. | Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26). |
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
1. | Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000). |
2. | Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f |
4. | Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. |
5. | Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf g Jo Dari Berbagai Sumber Isi tulisan diatas saya ambil dari beberap sumber |
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
- Modal koperasi terdiri dari :
modal sendiri dan modal pinjaman
- Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
- Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
- Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
- Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
- Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).
1. | Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi. |
2. | Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi). |
3. | Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26). |
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
1. | Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000). |
2. | Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f |
4. | Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. |
5. | Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf g Jo Dari Berbagai Sumber Isi tulisan diatas saya ambil dari beberap sumber yaitu google |
ekonomi koprasi5
Komuditas Politik Itu Bernama Koperasi
Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
*) Aktivis dan konsultan koperasi
Komuditas Politik Itu Bernama Koperasi
Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
sumber : google
Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
*) Aktivis dan konsultan koperasi
Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
sumber : google
ekonomi koprasi4
Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi
Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.
Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.
Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.
Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi
Tags : koperasi , manajemen koperasi Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi
Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.
Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.
Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.
Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi
Tags : koperasi , manajemen koperasi
dari : google
Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.
Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.
Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.
Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi
Tags : koperasi , manajemen koperasi
Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.
Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.
Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.
Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi
Tags : koperasi , manajemen koperasi
dari : google
ekonomi koprasi3
Koperasi Terbaik Indonesia
Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.
Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.
Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional
Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.
Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.
Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional
Koperasi Terbaik Indonesia
Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.
Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.
Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional
Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.
Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.
Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional
ekonomi koprasi 2
Audisi Menteri SBY KIB Jilid 2 akankan kopersi kembali menjadi korban.
Audisi menteri sedang berjalan dan akan berakhir hari ini. Lantas siapa calon menteri koperasi dan UKM? Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang betul2 paham koperasi
Audisi menteri seperti saat ini selalu tidak pernah memunculkan figur profesional untuk memegang kementerian yang menaungi sokoguru ekonomi negeri ini, yang nampak adalah politikus2 dari partai yang dekat dengan kekuasaan. Tengok saja beberapa menteri sebelumnya yang identik dengan PPP sampai dengan Menteri SDA, dan saat yang di proyeksikan menjadi Menkop UKM adalah Syartif Hasan keder Demokrat. Kita sedikit telisik profil beliau, klik link dibawah ini untuk melihat profil syaarif hasan
Profil calon kemenkop UKM
Silahkan anda menilai kira2 kapan kapabilitas koperasi indonesia akan meningkat dibanding dengan koperasi diluar sana ? hanya waktu yang bisa menjawabnya. mending dukung kontes serunya belajar seo :)
Audisi menteri sedang berjalan dan akan berakhir hari ini. Lantas siapa calon menteri koperasi dan UKM? Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang betul2 paham koperasi
Audisi menteri seperti saat ini selalu tidak pernah memunculkan figur profesional untuk memegang kementerian yang menaungi sokoguru ekonomi negeri ini, yang nampak adalah politikus2 dari partai yang dekat dengan kekuasaan. Tengok saja beberapa menteri sebelumnya yang identik dengan PPP sampai dengan Menteri SDA, dan saat yang di proyeksikan menjadi Menkop UKM adalah Syartif Hasan keder Demokrat. Kita sedikit telisik profil beliau, klik link dibawah ini untuk melihat profil syaarif hasan
Profil calon kemenkop UKM
Silahkan anda menilai kira2 kapan kapabilitas koperasi indonesia akan meningkat dibanding dengan koperasi diluar sana ? hanya waktu yang bisa menjawabnya. mending dukung kontes serunya belajar seo :)
Audisi Menteri SBY KIB Jilid 2 akankan kopersi kembali menjadi korban.
Audisi menteri sedang berjalan dan akan berakhir hari ini. Lantas siapa calon menteri koperasi dan UKM? Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang betul2 paham koperasi
Audisi menteri seperti saat ini selalu tidak pernah memunculkan figur profesional untuk memegang kementerian yang menaungi sokoguru ekonomi negeri ini, yang nampak adalah politikus2 dari partai yang dekat dengan kekuasaan. Tengok saja beberapa menteri sebelumnya yang identik dengan PPP sampai dengan Menteri SDA, dan saat yang di proyeksikan menjadi Menkop UKM adalah Syartif Hasan keder Demokrat. Kita sedikit telisik profil beliau, klik link dibawah ini untuk melihat profil syaarif hasan
Profil calon kemenkop UKM
Silahkan anda menilai kira2 kapan kapabilitas koperasi indonesia akan meningkat dibanding dengan koperasi diluar sana ? hanya waktu yang bisa menjawabnya. mending dukung kontes serunya belajar seo :)
Audisi menteri sedang berjalan dan akan berakhir hari ini. Lantas siapa calon menteri koperasi dan UKM? Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang betul2 paham koperasi
Audisi menteri seperti saat ini selalu tidak pernah memunculkan figur profesional untuk memegang kementerian yang menaungi sokoguru ekonomi negeri ini, yang nampak adalah politikus2 dari partai yang dekat dengan kekuasaan. Tengok saja beberapa menteri sebelumnya yang identik dengan PPP sampai dengan Menteri SDA, dan saat yang di proyeksikan menjadi Menkop UKM adalah Syartif Hasan keder Demokrat. Kita sedikit telisik profil beliau, klik link dibawah ini untuk melihat profil syaarif hasan
Profil calon kemenkop UKM
Silahkan anda menilai kira2 kapan kapabilitas koperasi indonesia akan meningkat dibanding dengan koperasi diluar sana ? hanya waktu yang bisa menjawabnya. mending dukung kontes serunya belajar seo :)
2 komentar:
- rahmadi se s.kom mengatakan...
- kami menawarkan software sistem syariah... Bagi yang berminat silahkan hubungi : Email : awra06082006.storage@gmail.com YM : awra06082006@yahoo.co.id FaceBook : awra06082006@yahoo.co.id Salam, Rahmadi, SE, S.Kom Kunjungi Website : http://boutiquesoftware.wordpress.com/software-free-download/
- 17 Juni 2010 19.35
- Veronika mengatakan...
- Hai, Kami merasa bahwa konten di dalam situs Anda sangatlah menarik dan bermanfaat dan kami berharap bahwa Anda mau mempertimbangkan kesempatan untuk bisa berbagi dengan kalangan pembaca dari media lain, yaitu kepada sejumlah pengguna ponsel dari Mobile Internet tentunya. Disini kami ingin memperkenalkan fitur “Mobilizer” yang kami miliki dimana fitur ini dapat merubah situs web yang mempunyai RSS atau atom feeds menjadi situs mobile tanpa diperlukan programming lebih lanjut. Hanya dengan beberapa langkah saja, Anda dapat me-monetize traffic dan membentuk pengikut baru dari kalangan mobile. Untuk kenyamanan Anda dan sebagai bahan ilustrasi, kami telah membuat situs mobile Anda yang dapat langsung Anda lihat di http://buzzcity.mobi/koperasi dan silahkan hubungi kami untuk info loginnya. Semoga ini bisa menjadi awal kerjasama yang baik diantara kita dan silahkan kunjungi situs kami di www.buzzcity.com jika Anda membutuhkan info lebih lanjut. Buzzcity (myGamma) juga akan hadir di acara Pesta Blogger 2010 pada tanggal 30 Oktober 2010 di Jakarta sekaligus sebagai salah satu sponsor, semoga kita dapat berjumpa langsung disana
ekonomi koprasi
----------------------- Page 1-----------------------
BAB IV
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
1 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 2-----------------------
Badan Usaha
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
2 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 3-----------------------
Tujuan & Nilai
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
3 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 4-----------------------
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
4 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 5-----------------------
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
5 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 6-----------------------
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
6 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 7-----------------------
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
7 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 8-----------------------
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti
8 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 9-----------------------
Konsepsi Keanggotaan Koperasi
Rapat Anggota
E
C OWNERS
O
N
M
I USER Perusahaan
ANGGOTA C
Koperasi
N
E
E MARKET
D
9 S Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 10-----------------------
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
10 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 11-----------------------
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
11 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 12-----------------------
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal Sendiri
Modal
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib Kerja
• Dana Cadangan
M • Donasi
O
D SHU
A Modal Pinjaman/Luar
L • Anggota
• Koperasi
• Bank Investasi
• Lembaga Keuangan Non Bank
• Obligasi
• Sumber Lain
12 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 13-----------------------
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
13 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
BAB IV
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
1 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 2-----------------------
Badan Usaha
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
2 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 3-----------------------
Tujuan & Nilai
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
3 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 4-----------------------
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
4 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 5-----------------------
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
5 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 6-----------------------
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
6 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 7-----------------------
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
7 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 8-----------------------
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti
8 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 9-----------------------
Konsepsi Keanggotaan Koperasi
Rapat Anggota
E
C OWNERS
O
N
M
I USER Perusahaan
ANGGOTA C
Koperasi
N
E
E MARKET
D
9 S Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 10-----------------------
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
10 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 11-----------------------
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
11 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 12-----------------------
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal Sendiri
Modal
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib Kerja
• Dana Cadangan
M • Donasi
O
D SHU
A Modal Pinjaman/Luar
L • Anggota
• Koperasi
• Bank Investasi
• Lembaga Keuangan Non Bank
• Obligasi
• Sumber Lain
12 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
----------------------- Page 13-----------------------
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
13 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Langganan:
Postingan (Atom)