Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN:
SUATU TINJAUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 912004
TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGAL ASPECT OF MEDICAL PRACTICE:
REVIEW BASED ON MEDICAL PRACTICE ACT N0.9/2004
Hargianti Dini lswandari
Program Magister Hukum Kesehatan
Univesitas Soegiopranoto Semarang. Jawa Tengah
kesimpulan :
Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK)
sering dipahami sebagai (sama dengan) hukum
kedokteran atau juga hukum kesehatan (health law/
medical law). Pandangan tersebut muncul bila
hukum dimaknai 'sebatas peraturan' untuk memenuhi
kebutuhan praktis, yaitu untuk menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam
hubungannya dengan tenaga kesehatan yang inti
permasalahannya berkaitan dengan penyelenggaraan
praktik kedokteran. Peraturan perundangundangan
merupakan salah satu wujud hukum,
sementara hukum sendiri mengandung pengertian
yang lebih has dari sekedar wujud tersebut.
Sekalipun segala ha1 telah ditata menurut ukuran
perundang-undangan yang baik, di dalam praktiknya
masih terdapat berbagai kekurangan sehingga
diperlukan pemahaman yang memadai dan masih
dimungkinkan pengubahan peraturan perundangundangan
tersebut. Hermieni menyatakan bahwa
ketentuan dalarn Undang-Undang (UU) No.2311992
tentang Kesehatan (UUK) serta peraturan pelaksanaannya,
belum mencerminkan hukum kesehatan.
Selanjutnya Van der Mijn2 menyatakan bahwa
'Hukum Kesehatan' mellputi ketentuan yang secara
langsung mengatur masalah kesehatan, penerapan
ketentuan hukurn pidana, hukum perdata, serta
hukum administratif yang berhubungan dengan
masalah kesehatan.
" ...... a body of rules that relates directly to
the case for health as well as to the application
of general civil, criminal and administrative
law"
Hukurn kedokteran memiliki ruang lingkup
seperti di bawah ini:
Peraturan perundang-undangan yang secara
langsung dan tidak langsung mengatur masalah
bidang kedokteran, contohnya: UUPK
Penerapan ketentuan hukum adrninistrasi,
hukum perdata dan hukum pidana yang tepat
untuk ha1 tersebut
Kebiasaan yang baik dan diikuti secara terusmenerus
dalam bidang kedokteran, perjanjian
internasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang diterapkan dalarn
praktik kedokteran, menjadi sumber hukum
dalam bidang kedokteran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar