Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Ø Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
Ø Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Ø Pembaharuan utang
Ø . Perjumpaan utang atau kompensasi
Ø Percampuran utang
Ø Pembebasan utang
Ø Musnahnya barang yang terutang
Ø Batal/pembatalan
Ø Berlakunya suatu syarat batal
Ø Lewat waktu
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-perikatan-6/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar