- Buku 1, Tentang Orang
- Buku 2, Tentang Benda
- Buku 3, tentang Perikatan
- Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
- Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
- Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar