Judul : Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungandalam Undang-Undang Perseroan Terbatas*
Penulis : Sulasi Rongiyati
Link/Sumber : http://www.dpr.go.id/kajian/Aspek-Hukum-Pengaturan-Tanggung-Jawab-Sosial-dan-Lingkungan-dalam-Undang-Undang-Perseroan-Terbatas-2009.pdf
Kesimpulan : Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwapenerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroanyang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alammerupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat padaperseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkanjuga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsungmenggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak padafungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagaikewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biayaperseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuatperencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencanakerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSRberdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yangakan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggungoleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga: Sanksi terhadapperseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undangundangterkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan. Keempat:Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akandiatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT.Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber dayaalam,PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT.Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin darivisi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yangmenangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial danlingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun sertamenitik beratkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatulayanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempatmengentaskan dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar